- Komisi IX DPR RI : Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Tidak Dibutuhkan
PDUI | Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
(Jakarta,29/01/2020)
Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) mengawali Tahun 2020 dengan melaksanakan Focus Group Discussion(FGD).Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harris Tebet Jakarta Selatan pukul 13.00-17.00 WIB. Topik utama dalam diskusi ini adalah menyoroti munculnya isu Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Kegiatan ini dihadiri oleh pemangku kebijakan di bidang kesehatan seperti dr. H. Suir Syam, M.Kes., M.M.R (Anggota Komisi IX DPR RI) yang juga Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI.,Dr. Upik Rukmini MKM dari Perwakilan Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan, Dr. Daeng M. Fakih Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Abraham A. P. Patarai Ketua Umum PP PDUI,Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, SKM.,MSc dari Persakmi, Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., MDM dari IAKMI, dan Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), M.Med.Ed dari Asosiasi Institusi Pendidikan KedokteranIndonesia.
“Persoalan DLP ini sudah diributkan sejak 6 tahun yang lalu. Kami dari DPR sudah sering membahas permasalahan ini. Pangkalnya adalah keluarnya UU Pendidikan No.20 Tahun 2013 yang memaksakan spesialis dokter layanan primer yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Undang - undang tersebut memunculkan overlap. Banyak tumpang tindih yang akan menimbulkan permasalahan dalam Sistem Kesehatan Indonesia. Khususnya berkaitan dengan Dokter Umum. Lebih dari 80 % kompetensinya sama dengan Dokter Umum. Setahu saya, sistem pelayanan Kesehatan kita sudah di-set bahwa Dokter Umum yang dihasilkan di Institusi Pendidikan Tinggi dididik untuk memberikan pelayanan di layanan primer. Lha, kenapa dibuatkan spesialis lagi. Ini juga kan pemborosan. Anggaran kita sebaiknya difokuskan untuk program-program seperti penyakit menular, imunisasi yang capaiannya buruk sekali, atau penyakit tidak menular yang menghabiskan dana BPJS Kesehatan yang jumlah besar sekali.” Papar Dr. Suir Syam sebagai pemantikdiskusi.
Saya kira memang DLP ini tidak dibutuhkan dan pemerintah harus berhenti memaksakan ini. “ ujarnya mengakhiri paparannya.
Pemantik diskusi berikutnya adalah dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) yang langsung diwakili oleh Ketuanya yaitu Prof. Dr. Budu.
“Sejauh ini menyangkut DLP ini baru satu yang membuka prodi persiapan di Unpad. Kami menyadari bahwa DLP ini memang kontroversial. Baru-baru ini memang Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengeluarkan perkonsil 65 tahun 2019 yang isinya masalah merubah nomenklaturnya bukan lagi Spesialis DLP tetapi Spesialis KKLP. Berbeda dengan itu, di awal tahun 2020 ini keluar lagi Permendikbud no.1 tahun 2020 tentang spesialis DLP. hal ini memang masih tumpeng tindih. Kami dari Pendidikan tinggi masih menunggu keputusan final.”
“Upaya untuk membuat prodi Spesialis Dokter Layanan Primer ini masih perlu diterjemahkan secara lebih detail lagi. Hasil tracking kami, area kompetensi DLP ini dari 8 area kompetensi hanya 1 yang berbeda dengan Dokter Umum. Padahal untuk membuat satu prodi spesialis harus memiliki berbeda 70 % dengan yang sudah ada. Ini pekerjaan rumah pemerintah sebelum kebijakan ini dilaksanakan.” Ujar Ketua AIPKI ini.
Paparan ini juga ditanggapi oleh Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI),DediSupratmanyangakrabdisapaPakDedi.
”Saya pikir persoalan DLP ini tidak hanya berhubungan dengan Dokter Umum Saja, tapi juga berhubungan dengan 1,5 juta lulusan FKM di Seluruh Indonesia. DLP ini area kompetensinya adalah Kedokteran Komunitas dan Kedokteran Keluarga yang juga beririsan dengan ilmu kesehatan masyarakat. Saya pikir DLP ini memang tidak diperlukan dan pemerintah berhenti memaksakan Kebijakanini”.
Diskusi ini juga mengundang Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) namun sampai akhir FGD berhalangan untuk hadir. (IS)