Ketentuan dan Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI):

KETENTUAN
Ketentuan bagi calon peserta yang akan mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia adalah sebagai
berikut:
I. Dokter Lulusan Dalam Negeri


A. Lulus dokter antara tanggal 29 April 2007 sampai dengan 7 Juli 2014, dengan ketentuan:
1. Belum memiliki sertifikat kompetensi
2. Sudah memiliki Sertifikat Kompetensi tetapi sudah habis masa berlaku
3. Ijazah Dokter diterbitkan sebelum tanggal 8 Juli 2014
4. Surat Keterangan Yudisium asli yang dinyatakan lulus sebelum tanggal 8 Juli 2014, apabila ijazah
diterbitkan setelah tanggal 7 Juli 2014
5. Memiliki kartu anggota IDI. Bagi dokter yang belum menjadi anggota IDI diharuskan mendaftar di IDI
cabang terdekat dan memperoleh Surat Rekomendasi dari IDI Cabang, atau melakukan aktivasi
Keanggotaan IDI di Website IDI: www.idionline.org, bagi yang sudah pernah terdaftar sebagai anggota IDI
tapi tidak aktif keanggotaannya.


B. Lulus Dokter sebelum 29 April 2007, dengan ketentuan:
1. Belum memiliki Sertifikat Kompetensi
2. Telah memiliki Sertifikat Kompetensi tetapi sudah habis masa berlaku
3. Memiliki kartu anggota IDI. Bagi dokter yang belum menjadi anggota IDI diharuskan mendaftar di IDI
cabang terdekat dan memperoleh Surat Rekomendasi dari IDI Cabang, atau melakukan aktivasi
Keanggotaan IDI di Website IDI: www.idionline.org, bagi yang sudah pernah terdaftar sebagai anggota IDI
tapi tidak aktif keanggotaannya.

Baca Selengkapnya Klik link (PDF) : https://drive.google.com/file/d/1PltH8l-7P3vId7JUu5dEmR15kCVMbgNy/view?usp=sharing
 

Call Center

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Pengurus

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Jl.Dr.GSSY Ratulangie No.29 Jakarta Pusat 10350

ABOUT US