Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Presidium PP PDUI Atas Kemenangan Hukum Putusan PT.TUN
Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Presidium PP PDUI Atas Kemenangan Hukum Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 109/B/2026/PT.TUN.JKT
Jakarta, 22 Juli 2026 — Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) Periode 2025–2028 menyampaikan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas capaian dan kepastian hukum yang diraih pada tingkat banding.
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Para Penggugat.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 331/G/2025/PTUN.JKT tanggal 29 April 2026 yang dimohon banding.
Apresiasi Kepada Tim Penasehat Hukum
Atas pencapaian ini, Presidium PP PDUI menyampaikan apresiasi, penghargaan setinggi-tingginya, dan ucapan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, serta profesionalisme yang luar biasa kepada TIM PENASEHAT HUKUM IRAWAN & ASSOCIATES, khususnya kepada:
- Bapak Irwan Irawan, SH
- Bapak Yusuf Berlin Isu, SH., MH.
- Bapak Yunus Adhi Prabowo, SH., MH. ADV., M.Kn
- Beserta seluruh tim jajaran Irwan & Associates
"Kami berharap kepastian hukum ini semakin memperkuat soliditas seluruh jajaran pengurus dan anggota PDUI di seluruh Indonesia untuk terus melangkah maju dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia kesehatan serta profesi dokter umum di Indonesia."
Salam Hormat,
PRESIDIUM PENGURUS PUSAT PDUI (PERIODE 2025–2028)
- Dr. Andi Ardjuna Sakti, SH, MPH (Koordinator Presidium PP PDUI)
- Dr. Mariany Shimizu (Presidium PP PDUI)
- DR. Dr. H. Maulana, MKM (Presidium PP PDUI)
- Dr. Tenggudai Petronella Littik, MH.Kes (Presidium PP PDUI)